PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENINGKATAN KESADARAN BELA NEGARA DI DAERAH
Pasal 4
BAB 2 — TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP
(1) Ruang lingkup peningkatan kesadaran bela negara meliputi fasilitasi peningkatan kesadaran bela negara; (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ; a. koordinasi; b. konsultasi; c. penyedian sarana dan prasarana; dan d. penyiapan materi bela negara.
