PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENINGKATAN KESADARAN BELA NEGARA DI DAERAH
Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP
Sasaran peningkatan kesadaran bela negara adalah setiap WNI antara lain yang terhimpun dalam : a. penyelenggara pemerintahan daerah; b. partai politik; c. organisasi kemasyarakatan; d. LNL; e. lembaga pendidikan; dan f. organisasi pers.
