PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENINGKATAN KESADARAN BELA NEGARA DI DAERAH
Pasal 10
BAB 4 — TATA CARA FASILITASI
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik menyusun materi peningkatan kesadaran bela negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dalam peningkatan kesadaran bela negara di daerah. (2) materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa modul peningkatan kesadaran bela negara, yang terdiri dari; a. materi wajib; b. materi inti; dan c. materi pilihan
