PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENINGKATAN KESADARAN BELA NEGARA DI DAERAH
Pasal 20
BAB 7 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan peningkatan kesadaran bela negara di provinsi secara nasional. (2) Gubernur melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan peningkatan kesadaran bela negara di provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya. (3) Bupati/Walikota melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan peningkatan kesadaran bela negara di kabupaten/kota.
