Pasal 19
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Gubernur dalam pelaksanaan peningkatan kesadaran bela negara. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penetapan kebijakan upaya-upaya dalam rangka peningkatan kesadaran bela negara. b. koordinasi dengan kementerian dan lembaga yang akan melaksanakan kegiatan dalam rangka peningkatan kesadaran bela negara di daerah. (3) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggara pemerintahan daerah, partai politik, organisasi kemasyarakatan, LNL, lembaga pendidikan dan organisasi pers dalam pelaksanaan peningkatan kesadaran bela negara di wilayahnya. (4) Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota, partai politik, organisasi kemasyarakatan, LNL, lembaga pendidikan dan organisasi pers dalam pelaksanaan peningkatan kesadaran bela negara di kabupaten/kota.
