PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENINGKATAN KESADARAN BELA NEGARA DI DAERAH
Pasal 18
BAB 5 — BENTUK KEGIATAN
(1) Gubernur dan bupati/walikota dalam peningkatan kesadaran bela negara dapat melakukan berbagai bentuk kegiatan. (2) Bentuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa antara lain: a. seminar; b. lokakarya; c. diskusi; d. forum peningkatan kesadaran bela negara; e. sosialisasi dan diseminasi; f. orientasi; g. temu wicara; h. sarasehan; i. penataran; j. napak tilas; k. kegiatan paskibraka; l. kegiatan seni budaya dan olah raga; m. dialog interaktif; n. jambore, perkemahan, jelajah nusantara; dan o. berbagai macam perlombaan seperti pidato, cerdas tangkas, karya tulis ilmiah, film dokumenter, dan cipta lagu.
