PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENINGKATAN KESADARAN BELA NEGARA DI DAERAH
Pasal 21
BAB 7 — MONITORING DAN EVALUASI
Menteri Dalam Negeri, gubernur dan bupati/walikota melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
