PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN LOGO KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 2
Penggunaan Logo Kementerian bertujuan untuk: a. memperkuat visi dan misi Kementerian; b. mendukung netralitas terhadap kondisi sosial politik di lingkungan Kementerian dan pemerintahan daerah; c. meningkatkan citra, wibawa, dan kepercayaan publik terhadap tugas dan fungsi Kementerian; dan d. mendorong peningkatan sasaran kinerja pegawai Kementerian.
