PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN LOGO KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 3
(1) Logo Kementerian digunakan pada: a. setiap bentuk media cetak dan elektronik; b. papan nama kantor; c. atribut pegawai Kementerian dan pemerintah daerah; d. identitas kepemilikan barang milik negara; e. kegiatan ketatalaksanaan administratif; f. pataka, umbul-umbul, spanduk; dan/atau g. kegiatan atau aktivitas yang bersifat formal. (2) Penggunaan Logo Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Logo Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga digunakan untuk melaksanakan pekerjaan atau aktivitas yang berkaitan dengan program pembangunan di daerah.
