PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN LOGO KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Logo adalah lambang atau simbol yang terdiri dari gambar dan tulisan yang merupakan identitas resmi kementerian.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
