PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan...
Pasal 58
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) BUMD yang sahamnya tercatat di pasar modal, pemilihan anggota Komisaris dan Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pasar modal. (2) BUMD yang anggaran dasar atau keputusan RUPSnya mengatur hak penempatan anggota Komisaris dan anggota Direksi bagi pemilik saham di luar Pemerintah Daerah, pemilihan anggota Komisaris dan Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas.
