Pasal 59
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Periodesasi jabatan Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.
(2) Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi yang telah diangkat sebelum PERATURAN PEMERINTAH mengenai BUMD diundangkan, tidak termasuk dalam periodesasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1). (3) Periodesasi masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batasan untuk dapat diangkat kembali dalam masa jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas, anggota Komisaris, dan anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lamanya waktu masa menjabat bagi anggota Dewan Pengawas, anggota Komisaris, dan anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
