PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan...
Pasal 57
BAB 5 — PENDANAAN
(1) Biaya penyelenggaraan seleksi anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi pada BUMD provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi atau BUMD. (2) Biaya penyelenggaraan seleksi anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi pada BUMD kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota atau BUMD.
