PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan...
Pasal 56
BAB 4 — INFORMASI PELAKSANAAN SELEKSI
(1) Pemerintah Daerah menginformasikan pelaksanaan setiap tahapan seleksi Calon anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi melalui media massa lokal/nasional dan/atau elektronik. (2) Media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di muat dalam laman Pemerintah Daerah dan/atau laman BUMD. (3) Tahapan seleksi yang diinformasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit: a. penjaringan; b. hasil seleksi administrasi; dan c. hasil UKK.
