PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan...
Pasal 55
BAB 4 — DIREKSI
(1) Direksi pada Perumda diberhentikan oleh KPM dan Direksi pada Perseroda diberhentikan oleh RUPS. (2) KPM atau RUPS mengatur teknis pelaksanaan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat materi: a. usulan pengunduran diri dari yang bersangkutan; b. jangka waktu persetujuan pemberhentian; dan c. tata cara pemberhentian.
