PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan...
Pasal 48
BAB 4 — DIREKSI
(1) Kepala Daerah menyerahkan Calon anggota Direksi terpilih kepada KPM atau RUPS. (2) Calon anggota Direksi terpilih melakukan penandatanganan kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Direksi. (3) Selain menandatangani kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Calon anggota Direksi terpilih menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menjalankan tugas dengan baik, bersedia diberhentikan sewaktu-waktu atau mengajukan proses hukum sehubungan dengan pemberhentian tersebut.
