PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan...
Pasal 49
BAB 4 — DIREKSI
Pengangkatan Calon anggota Direksi Terpilih dilakukan dengan: a. keputusan KPM untuk Perumda;
b. keputusan RUPS bagi Perseroda yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Daerah; dan c. keputusan RUPS secara fisik atau keputusan seluruh pemegang saham di luar RUPS bagi Perseroda yang seluruh sahamnya tidak dimiliki oleh Daerah.
