Pasal 47
BAB 4 — DIREKSI
(1) Kepala Daerah melaksanakan seleksi tahapan wawancara akhir terhadap Calon anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2). (2) Kepala Daerah MENETAPKAN 1 (satu) Calon anggota Direksi terpilih untuk masing-masing jabatan anggota Direksi, setelah melakukan wawancara akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal terdapat jabatan Direktur Utama, Kepala Daerah terlebih dahulu MENETAPKAN Calon Direktur Utama Terpilih. (4) Kepala Daerah dapat meminta masukan Direktur Utama atau Calon Direktur Utama terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk MENETAPKAN Calon anggota Direksi terpilih lainnya. (5) Dalam hal BUMD Lembaga Keuangan, Kepala Daerah MENETAPKAN Calon anggota Direksi untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Apabila hasil proses lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disetujui, Kepala Daerah MENETAPKAN Calon anggota Direksi terpilih. (7) Apabila hasil proses lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak disetujui, Kepala Daerah MENETAPKAN Calon anggota Direksi lainnya sesuai dengan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
