PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan...
Pasal 46
BAB 4 — DIREKSI
(1) Pelaksanaan seleksi administrasi dan UKK menghasilkan paling sedikit 3 (tiga) atau paling banyak 5 (lima) Calon anggota Direksi. (2) Panitia seleksi menyampaikan nama Calon anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Daerah.
