Pasal 8
BAB 3 — PEMBENTUKAN TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
(1) TP PKK Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) terdiri atas: a. ketua dijabat isteri/suami kepala Desa; b. wakil ketua dijabat isteri/ suami sekretaris Desa; c. sekretaris; d. bendahara; dan e. kelompok kerja I, kelompok kerja II, kelompok kerja III dan kelompok kerja IV. (2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: a. kelompok kerja I sebagai pengelola program;
- penghayatan dan pengamalan Pancasila; dan 2) gotong royong. b. kelompok kerja II sebagai pengelola program:
- pendidikan dan keterampilan; dan 2) pengembangan kehidupan berkoperasi. c. kelompok kerja III sebagai pengelola program:
- pangan;
- sandang; dan 3) perumahan dan tata laksana rumah tanggga. d. kelompok kerja IV sebagai pengelola program:
- kesehatan;
- kelestarian lingkungan hidup; dan 3) perencanaan sehat. (3) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. ketua; b. wakil ketua; c. sekretaris; dan d. anggota. (4) Susunan kepengurusan TP PKK Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan kepala Desa. (5) Keputusan kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat rincian tugas fungsi TP PKK Desa.
