Pasal 7
BAB 3 — PEMBENTUKAN TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
(1) TP PKK Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) terdiri atas: a. ketua dijabat isteri/suami camat; b. wakil ketua dijabat isteri/ suami sekretaris Kecamatan; c. sekretaris; d. bendahara; dan e. kelompok kerja I, kelompok kerja II, kelompok kerja III dan kelompok kerja IV. (2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: a. kelompok kerja I sebagai pengelola program:
- penghayatan dan pengamalan Pancasila; dan 2) gotong royong. b. kelompok kerja II sebagai pengelola program:
- pendidikan dan keterampilan; dan 2) pengembangan kehidupan berkoperasi. c. kelompok kerja III sebagai pengelola program:
- pangan;
- sandang; dan 3) perumahan dan tata laksana rumah tangga. d. kelompok kerja IV sebagai pengelola program:
- kesehatan;
- kelestarian lingkungan hidup; dan 3) perencanaan sehat. (3) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. ketua; b. wakil ketua;
c. sekretaris; dan d. anggota. (4) Susunan kepengurusan TP PKK di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota yang ditandatangani camat atas nama bupati/wali kota. (5) Keputusan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat rincian tugas fungsi TP PKK Kecamatan.
