Pasal 6
BAB 3 — PEMBENTUKAN TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
(1) TP PKK kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas: a. ketua dijabat isteri/suami bupati/wali kota; b. sekretaris; c. ketua I bidang pembinaan karakter Keluarga; d. ketua II bidang pendidikan dan peningkatan ekonomi Keluarga; e. ketua III bidang penguatan ketahanan Keluarga; f. ketua IV bidang kesehatan Keluarga dan Lingkungan; g. bendahara; h. kelompok kerja I, kelompok kerja II, kelompok kerja III, kelompok kerja IV; dan i. staf ahli. (2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h terdiri atas: a. kelompok kerja I sebagai pengelola program:
- penghayatan dan pengamalan Pancasila; dan 2) gotong royong. b. kelompok kerja II sebagai pengelola program:
- pendidikan dan keterampilan; dan 2) pengembangan kehidupan berkoperasi. c. kelompok kerja III sebagai pengelola program:
- pangan;
- sandang; dan 3) perumahan dan tata laksana rumah tangga. d. kelompok kerja IV sebagai pengelola program:
- kesehatan;
- kelestarian lingkungan hidup; dan 3) perencanaan sehat. (3) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. ketua; b. wakil ketua; c. sekretaris; dan d. anggota.
(4) Susunan kepengurusan TP PKK kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota. (5) Keputusan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat rincian tugas fungsi TP PKK kabupaten/kota.
