PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99...
Pasal 5
BAB 3 — PEMBENTUKAN TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
(1) TP PKK provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri atas: a. ketua dijabat isteri/suami gubernur; b. sekretaris I dan sekretaris II; c. ketua I bidang pembinaan karakter Keluarga; d. ketua II bidang pendidikan dan peningkatan ekonomi Keluarga;
e. ketua III bidang penguatan ketahanan Keluarga; f. ketua IV bidang kesehatan Keluarga dan lingkungan; g. bendahara; h. kelompok kerja I, kelompok kerja II, kelompok kerja III kelompok kerja IV; dan i. staf ahli. (2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h terdiri atas: a. kelompok kerja I sebagai pengelola program:
- penghayatan dan pengamalan Pancasila; dan 2) gotong royong. b. kelompok kerja II sebagai pengelola program:
- pendidikan dan keterampilan; dan 2) pengembangan kehidupan berkoperasi. c. kelompok kerja III sebagai pengelola program:
- pangan;
- sandang; dan 3) perumahan dan tata laksana rumah tangga. d. kelompok kerja IV sebagai pengelola program:
- kesehatan;
- kelestarian lingkungan hidup; dan 3) perencanaan sehat. (3) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. ketua; b. wakil ketua; c. sekretaris; dan d. anggota. (4) Susunan kepengurusan TP PKK provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan gubenur. (5) Keputusan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat rincian tugas fungsi TP PKK provinsi.
