Pasal 4
BAB 3 — PEMBENTUKAN TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
(1) TP PKK pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri atas: a. ketua umum dijabat isteri/suami Menteri Dalam Negeri; b. sekretaris umum; c. ketua I bidang pembinaan karakter Keluarga; d. ketua II bidang pendidikan dan peningkatan ekonomi Keluarga; e. ketua III bidang penguatan ketahanan Keluarga; f. ketua IV bidang kesehatan Keluarga dan lingkungan; g. sekretaris I, sekretaris II, sekretaris III, sekretaris IV; h. bendahara I dan bendahara II; i. kelompok kerja I, kelompok kerja II, kelompok kerja III, dan kelompok kerja IV; j. staf ahli (2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tediri atas: a. sekretaris I mengoordinasikan ketatausahaan; b. sekretaris II mengoordinasikan pengelolaan program; c. sekretaris III mengoordinasikan kehumasan dan kerjasama antar lembaga; dan d. sekretaris IV mengoordinasikan rumah tangga, pemeliharaan gedung, inventaris barang dan sekretariat.
(3) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i terdiri atas: a. kelompok kerja I sebagai pengelola program:
- penghayatan dan pengamalan Pancasila; dan 2) gotong royong. b. kelompok kerja II sebagai pengelola program:
- pendidikan dan keterampilan; dan 2) pengembangan kehidupan berkoperasi. c. kelompok kerja III sebagai pengelola program:
- pangan;
- sandang; dan 3) perumahan dan tata laksana rumah tanggga. d. kelompok kerja IV sebagai pengelola program:
- kesehatan;
- kelestarian lingkungan hidup; dan 3) perencanaan sehat. (4) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. ketua; b. wakil ketua; c. sekretaris; dan d. anggota. (5) Susunan kepengurusan TP PKK pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan keputusan Menteri. (6) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat rincian tugas dan fungsi TP PKK pusat.
