PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99...
Pasal 3
BAB 3 — PEMBENTUKAN TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
(1) Menteri dalam menyelenggarakan Gerakan PKK secara nasional membentuk TP PKK pusat.
(2) Gubernur dalam menyelenggarakan Gerakan PKK membentuk TP PKK provinsi. (3) Bupati/wali kota dalam menyelenggarakan Gerakan PKK membentuk TP PKK kabupaten/kota. (4) Camat dalam menyelenggarakan Gerakan PKK membentuk TP PKK Kecamatan. (5) Kepala Desa dalam menyelenggarakan Gerakan PKK membentuk TP PKK Desa. (6) Lurah dalam menyelenggarakan Gerakan PKK membentuk TP PKK Kelurahan.
