PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99...
Pasal 2
BAB 2 — PENYELENGGARA GERAKAN PKK
(1) Menteri menyelenggarakan Gerakan PKK secara nasional. (2) Menteri mendelegasikan penyelenggaraan Gerakan PKK secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa. (3) Gubernur, bupati/wali kota melalui Perangkat Daerah yang membidangi pemberdayaan dan pemerintahan Desa melaksanakan dan mengoordinasikan Gerakan PKK di wilayahnya. (4) Camat melalui kepala seksi yang membidangi pembangunan melaksanakan dan mengoordinasikan Gerakan PKK di Kecamatan. (5) Kepala Desa melalui kepala urusan pembangunan melaksanakan dan mengoordinasikan Gerakan PKK di Desa. (6) Lurah melalui kepala urusan pembangunan melaksanakan dan mengoordinasikan Gerakan PKK di Kelurahan.
