PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99...
Pasal 58
BAB 9 — PELAPORAN
(1) Sistematika laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 memuat: a. pendahuluan; b. pelaksanaan program dan kegiatan; c. instansi/lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan program dan kegiatan; d. jumlah dan sasaran kegiatan; e. penggunaan anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, anggaran pendapatan dan belanja Desa atau sumber lain; f. permasalahan yang dihadapi; g. upaya yang akan dilakukan; dan h. penutup.
(2) Instansi/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c) melaporkan pelaksanaan kegiatan Gerakan PKK kepada ketua pembina TP PKK sesuai dengan tingkatan.
