PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99...
Pasal 59
BAB 9 — PELAPORAN
(1) Pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf b dilakukan melalui SIM PKK. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Gerakan PKK masing-masing tingkatan. (3) SIM PKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa bersama TP PKK pusat.
