PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99...
Pasal 57
BAB 9 — PELAPORAN
(1) Menteri menyampaikan laporan pelaksanaan pembinaan Gerakan PKK kepada PRESIDEN 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Kepala Desa/lurah, camat, bupati/wali kota, gubernur sesuai dengan kewenangannya menyampaikan laporan pelaksanaan Gerakan PKK secara berjenjang kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan
