PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99...
Pasal 56
BAB 8 — PEMBINAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
(1) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dilaksanakan oleh tim
yang dibentuk oleh ketua pembina TP PKK pusat dan daerah. (2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan instrumen PKK yang dimuat dalam petunjuk teknis mengenai pelaksanaan Gerakan PKK.
