PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99...
Pasal 55
BAB 8 — PEMBINAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
(1) Menteri, gubernur, bupati/wali kota, camat, kepala Desa/lurah melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan Gerakan PKK. (2) Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berjenjang paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun. (3) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan Gerakan PKK dilakukan sebelum diadakannya penyusunan program atau kegiatan tahun berikutnya. (4) Evaluasi pelaksanaan pembinaan Gerakan PKK dapat melibatkan perguruan tinggi dan lembaga lainnya. (5) Hasil evaluasi pelaksanaan pembinaan Gerakan PKK menjadi bahan masukan dalam penyusunan program dan kegiatan tahun mendatang.
