PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99...
Pasal 54
BAB 8 — PEMBINAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
(1) Kepala Desa dan lurah bersama TP PKK mendukung pembinaan Gerakan PKK. (2) Pembinaan Gerakan PKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penguatan kapasitas kelembagaan melalui pelatihan, konsultasi, advokasi, fasilitasi dan koordinasi; b. pemberian penghargaan; dan c. pelaksanaan strategi pencapaian kinerja. (3) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Desa dan lurah berkoordinasi dengan camat.
