PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99...
Pasal 48
BAB 7 — PELAKSANAAN
Program kelestarian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i dilaksanakan paling sedikit dengan cara: a. pembinaan Keluarga dalam memelihara dan menjaga lingkungan bersih dan sehat; dan b. melestarikan lingkungan hidup.
