PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99...
Pasal 49
BAB 7 — PELAKSANAAN
Program perencanaan sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf j dilaksanakan paling sedikit dengan cara: a. pembinaan Keluarga dalam meningkatkan Keluarga berencana menuju Keluarga berkualitas; dan b. melakukan perencanaan keuangan yang baik untuk kehidupan Keluarga sehat.
