PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99...
Pasal 47
BAB 7 — PELAKSANAAN
Program pengembangan kehidupan berkoperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf h dilaksanakan paling sedikit dengan cara:
a. menggerakan Keluarga dalam peningkatan kualitas pengelolaan ekonomi Keluarga melalui usaha peningkatan pendapatan Keluarga; b. pembinaan Keluarga dalam pelaksanaan dan pengembangan kelompok usaha peningkatan pendapatan Keluarga PKK; c. mendorong pembentukan koperasi oleh kelompok khusus usaha peningkatan pendapatan Keluarga PKK; dan d. mengembangkan kreatifitas melalui usaha mikro kecil dan menengah berbasis teknologi informasi.
