PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99...
Pasal 46
BAB 7 — PELAKSANAAN
Program kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf g dilaksanakan paling sedikit dengan cara: a. menggerakan Keluarga dalam perilaku hidup bersih dan sehat; b. pembinaan peran serta masyarakat dalam upaya penurunan angka kematian ibu, bayi dan balita; c. pembinaan Keluarga yang sadar gizi; d. mendukung program pencegahan dan deteksi dini kanker pada perempuan; dan e. pembinaan Keluaraga dalam pelaksanaan imunisasi dan pencegahan penyakit menular maupun tidak menular serta asuhan mandiri dalam Keluarga.
