PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99...
Pasal 45
BAB 7 — PELAKSANAAN
Program pendidikan dan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf f dilaksanakan paling sedikit dengan cara: a. pembinaan Keluarga tentang wajib belajar dua belas tahun; b. menggerakan Keluarga dalam peningkatan keterampilan dan pendidikan; c. memfasilitasi peningkatan kapasitas tutor kelompok belajar paket A, paket B, dan paket C melalui kerjasama dengan instansi terkait; dan d. meningkatkan kapasitas pelatih dan kader PKK dengan menggunakan modul pelatihan PKK.
