PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99...
Pasal 44
BAB 7 — PELAKSANAAN
Program perumahan dan tata laksana rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf e dilaksanakan paling sedikit dengan cara: a. memasyarakatkan pemanfaatan sumberdaya energi dan teknologi tepat guna; b. pembinaan rumah sehat layak huni; dan
c. meningkatkan pengetahuan dan keterampilan tentang tatalaksana rumah tangga dalam harmonisasi kehidupan Keluarga.
