PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99...
Pasal 43
BAB 7 — PELAKSANAAN
Program sandang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d dilaksanakan paling sedikit dengan cara: a. membudayakan perilaku berbusana sesuai moral budaya INDONESIA; b. memasyarakatkan pakaian adat pada acara tertentu; dan c. pengembangan pola pendampingan kepada usaha sandang kecil mikro.
