PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99...
Pasal 42
BAB 7 — PELAKSANAAN
Program pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dilaksanakan paling sedikit dengan cara: a. menggerakan Keluarga dalam pemenuhan kebutuhan pangan melalui halaman asri teratur indah dan nyaman; b. menggerakan Keluarga dalam percepatan keanekaragaman konsumsi pangan; c. menggerakan Keluarga mengkonsumsi makanan yang beragam, bergizi, seimbang dan aman; dan d. mendukung dan berperan serta dalam kegiatan penyediaan makanan tambahan.
