PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99...
Pasal 41
BAB 7 — PELAKSANAAN
Program gotong royong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b dilaksanakan paling sedikit dengan cara: a. menumbuhkan sikap kesetiakawanan sosial; b. memberdayakan kelompok lanjut usia; c. partisipasi dalam kegiatan bakti sosial di masyarakat; dan d. berpartisipasi dalam program pembangunan.
