PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99...
Pasal 19
BAB 3 — PEMBENTUKAN TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
Dalam hal ketua umum TP PKK dan ketua TP PKK daerah tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap atau tidak tetap berpedoman pada petunjuk teknis mengenai pelaksanaan Gerakan PKK.
