PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99...
Pasal 18
BAB 3 — PEMBENTUKAN TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
(1) Masa bakti ketua umum TP PKK, ketua TP PKK provinsi, dan ketua TP PKK kabupaten/kota, ketua TP PKK Kecamatan, ketua TP PKK Desa/Kelurahan terhitung sejak pelantikan sampai dengan berakhirnya masa jabatan Menteri, gubernur, bupati/wali kota, camat dan lurah/kepala Desa. (2) Masa bakti pengurus TP PKK pusat, provinsi, kabupaten/kota, Kecamatan dan Kelurahan masing- masing selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan. (3) Masa bakti pengurus TP PKK Desa selama 6 (enam) tahun terhitung sejak pelantikan.
