PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99...
Pasal 17
BAB 3 — PEMBENTUKAN TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
(1) Dalam penyelenggaraan progam dan kegiatan TP PKK pusat dan daerah difasilitasi oleh ketua pembina dan para pembina. (2) Ketua pembina TP PKK pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Menteri. (3) Ketua pembina TP PKK daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu gubernur, bupati/wali kota, camat, kepala Desa/lurah sesuai kewenangan. (4) Para pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu unsur kementerian/lembaga, organisasi Perangkat Daerah dan Kecamatan, pemerintahan Desa/Kelurahan serta badan permusyawatan Desa/dewan Kelurahan.
