PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99...
Pasal 16
BAB 3 — PEMBENTUKAN TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
(1) Dalam penyelenggaraan program dan kegiatan TP PKK pusat dan daerah dapat didukung oleh penasehat. (2) Penasehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seseorang yang pernah menjabat sebagai ketua umum atau ketua TP PKK daerah. (3) Penasehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan ketua umum dan ketua TP PKK daerah. (4) Penasehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat dalam petunjuk teknis mengenai pelaksanaan Gerakan PKK.
