PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99...
Pasal 15
BAB 3 — PEMBENTUKAN TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
(1) Dalam menyelenggarakan Gerakan PKK secara nasional didukung oleh: a. pelindung utama; dan b. pelindung. (2) Pelindung Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu istri/suami PRESIDEN atau yang ditunjuk oleh PRESIDEN. (3) Pelindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu istri/suami Wakil PRESIDEN atau yang ditunjuk oleh Wakil PRESIDEN.
