PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99...
Pasal 14
BAB 3 — PEMBENTUKAN TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
(1) Pengurus TP PKK pusat ditetapkan dan dilantik oleh Menteri. (2) Pengurus TP PKK provinsi ditetapkan dan dilantik oleh gubernur.
(3) Pengurus TP PKK kabupaten/kota ditetapkan dan dilantik oleh bupati/wali kota. (4) Pengurus TP PKK Kecamatan ditetapkan dan dilantik oleh camat. (5) Pengurus TP PKK Desa/Kelurahan ditetapkan dan dilantik oleh kepala Desa/lurah. (6) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5), merupakan Warga Negara INDONESIA yang secara sukarela, mampu dan peduli terhadap upaya Gerakan PKK.
