PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99...
Pasal 13
BAB 3 — PEMBENTUKAN TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
(1) Ketua umum TP PKK ditetapkan oleh Menteri dan dilantik oleh pelindung utama atau pelindung TP PKK. (2) Ketua TP PKK provinsi ditetapkan dan dilantik oleh ketua umum TP PKK dan dikukuhkan oleh gubernur. (3) Ketua TP PKK kabupaten/kota ditetapkan dan dilantik oleh ketua TP PKK provinsi dan dikukuhkan oleh bupati/ wali kota. (4) Ketua TP PKK Kecamatan ditetapkan dan dilantik oleh ketua TP PKK kabupaten/kota dan dikukuhkan oleh camat. (5) Ketua TP PKK Desa/Kelurahan ditetapkan dan dilantik oleh ketua TP PKK Kecamatan dan dikukuhkan oleh kepala Desa/lurah.
