Pasal 10
BAB 3 — PEMBENTUKAN TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
(1) Kepala Desa/lurah bersama masyarakat dalam pelaksanaan Gerakan PKK membentuk kelompok PKK sebagai lembaga kemasyarakatan Desa/Kelurahan sesuai kondisi wilayah masing-masing. (2) Kelompok PKK sebagaimana pada ayat (1) terdiri atas: a. kelompok PKK lingkungan/dusun; b. kelompok PKK rukun warga; dan c. kelompok PKK rukun tetangga. (3) Susunan kepengurusan kelompok PKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; c. bendahara; dan d. bidang sesuai kebutuhan. (4) Kepengurusan kelompok PKK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan kepala Desa dan keputusan bupati/wali kota yang ditandatangani oleh lurah atas nama bupati/wali kota.
