PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99...
Pasal 11
BAB 3 — PEMBENTUKAN TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
(1) Dalam mempercepat pelaksanaan Gerakan PKK di masyarakat kepala Desa/lurah membentuk kelompok
dasawisma yang terdiri atas 10 (sepuluh) rumah sesuai kondisi wilayah masing-masing. (2) Kelompok dasawisma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinir oleh 1 (satu) orang kader yang berasal dari kelompok yang bersangkutan. (3) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada kepada kelompok PKK rukun warga/rukun tetangga. (4) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan kepala Desa dan keputusan bupati/wali kota yang ditandatangani oleh lurah atas nama bupati/wali kota.
